Bank Nasional Rwanda (BNR) secara terbuka memperingatkan warga agar tidak menggunakan Franc Rwanda (FRW) untuk transaksi aset kripto, dua hari setelah exchange global Bybit memasukkan FRW di platform peer-to-peer (P2P) mereka tanpa izin regulator.
BNR menyoroti pengumuman promosi Bybit, dengan menegaskan bahwa aset kripto tetap tidak diizinkan menurut hukum saat ini, baik untuk pembayaran, konversi FRW, ataupun perdagangan P2P.
Rwanda sudah menerapkan sikap ketat terhadap aset kripto swasta sejak 2018, saat BNR pertama kali menyatakan kripto ilegal untuk digunakan di dalam negeri.
Pendekatan itu mulai berubah secara bertahap. Pada Maret 2025, BNR bersama Capital Markets Authority (CMA) merilis draf kerangka kerja untuk mengatur Virtual Asset Service Provider (VASP).
RUU tersebut secara tegas melarang kripto sebagai alat pembayaran yang sah, melarang mining dan mixer aset kripto, serta tidak memperbolehkan token yang dipatok dengan FRW.
Pada 4 Maret 2026, Kabinet Rwanda menyetujui versi komprehensif RUU tersebut. Chamber of Deputies menyetujui prinsip-prinsip dasarnya pada 31 Maret. Proses tinjauan komite masih berlanjut.
Bybit meluncurkan fitur P2P FRW mereka pada 2 April, hanya dua hari setelahnya, dengan menawarkan hadiah untuk pengguna baru dan komisi merchant dua mingguan.
Pengumuman tersebut tidak menyebutkan izin regulator lokal. Komunitas juga menyoroti bahwa materi promosi menggunakan lambang nasional Rwanda yang sudah lama tidak berlaku.
BNR sedang menguji coba Central Bank Digital Currency (CBDC) miliknya sendiri, yaitu e-FRW, setelah menyelesaikan tahap proof-of-concept pada Februari 2026. Program pilot domestik selama 12 bulan sedang berjalan sebelum uji coba lintas negara secara internasional dimulai.
Platform asing yang tidak teregulasi dan mengaitkan FRW dengan pasar aset kripto berpotensi memberi risiko, sehingga bisa mengganggu upaya tersebut dan mengikis kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
CMA juga mengakui tekanan dari Financial Action Task Force (FATF) terkait pencucian uang lewat aset kripto sebagai alasan utama perlunya regulasi resmi.
Menurut draf undang-undang, operator VASP yang tidak berizin di Rwanda dikenai denda hingga 30 juta FRW, sekitar US$21,000, dan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Bybit belum memberikan respons publik atas peringatan BNR. Binance dan Remitano sendiri sudah menawarkan pasangan P2P FRW selama bertahun-tahun tanpa mendapatkan penolakan serupa, sehingga menunjukkan bahwa gaya promosi Bybit yang begitu terbuka sepertinya melebihi batas regulasi.
Apakah Bybit akan menghapus FRW secara sukarela atau menunggu penegakan resmi mungkin akan menjadi tolok ukur bagi semua exchange asing yang tertarik masuk ke Afrika Timur.

