Cryptoharian – Jaksa Korea Selatan meminta hukuman 20 tahun penjara terhadap CEO platform kripto Delio, Jeong Sang-ho, terkait dugaan penipuan besar yang menyebabkan ribuan investor kehilangan akses ke dana mereka.
Permintaan hukuman tersebut disampaikan dalam sidang penutupan di Pengadilan Distrik Selatan Seoul pada Kamis waktu setempat.
Menurut laporan Yonhap, jaksa menilai tindakan Jeong telah menyebabkan kerugian besar terhadap sekitar 2.800 investor.
Delio sebelumnya menawarkan layanan deposito kripto dengan imbal hasil tinggi untuk aset yang disimpan dalam periode tertentu.
Namun pada 14 Juni 2023, platform tersebut tiba-tiba menghentikan seluruh penarikan dana, membekukan aset pelanggan senilai sekitar 250 miliar won Korea atau sekitar US$ 169 juta.
“Skala kerugiannya sangat besar dan tindakan penipuan yang dilakukan bersifat aktif serta menyesatkan,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai Jeong tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Delio Dinyatakan Bangkrut
Kasus Delio menjadi salah satu kegagalan platform kripto terbesar di Koera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada November 2024, pengadilan Seoul secara resmi menyatakan perusahaan tersebut bangkrut.
Sementara itu, Jeong didakwa pada April 2025 atas tuduhan penggelapan aset kripto senilai US$ 169 juta selama periode Agustus 2021 hingga Juni 2023.
Baca Juga: Michael Saylor Borong Bitcoin Lagi Rp4 Triliun
Pihak CEO Akui Kerugian Investor
Tim kuasa hukum Jeong mengakui bahwa investor mengalami kerugian besar akibat kasus ini.
“Kami memahami penderitaan para korban dan merasakan tanggung jawab yang mendalam,” ujar pengacara Jeong.
Namun pihak pembela juga menyatakan Jeong akan berupaya memberikan kompensasi kepada korban apabila nantinya dibebaskan dari dakwaan.
Putusan pengadilan tingkat pertama dijadwalkan akan dibicarakan pada 16 Juli mendatang.
Korea Selatan Perketat Pengawasan Kripto
Kasus Delio muncul di tengah meningkatnya tekanan regulator Korea Selatan terhadap industri kripto domestik.
Baru-baru ini, otoritas setempat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa exchange besar karena pelanggaran aturan anti pencucian uang (AML).
Awal bulan ini, Coinone dikenai denda dan suspensi sebagian layanan bisnis. Sebelumnya, Bithumb juga menerima hukuman serupa setelah dikenai denda sekitar US$ 24 juta dan pembatasan operasional selama enam bulan.
Pengawasan regulator semakin ketat setelah insiden besar ketika Bithumb secara tidak sengaja mengirim 620.000 Bitcoin kepada pelanggan alih-alih 620.000 won Korea.

