PANews melaporkan pada 2 Januari bahwa, menurut Cointelegraph, undang-undang regulasi cryptocurrency yang ditandatangani oleh Presiden Turkmenistan pada akhir November telah berlaku, secara resmi melegalkan penambangan dan perdagangan cryptocurrency di Turkmenistan. Berdasarkan undang-undang tersebut, penduduk non-Turkmen juga dapat menambang cryptocurrency di negara tersebut setelah melakukan registrasi. Kolam penambangan cryptocurrency juga diizinkan untuk didirikan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa bursa cryptocurrency yang didirikan di Turkmenistan harus memperoleh lisensi, membentuk mekanisme KYC dan anti pencucian uang (AML), serta memenuhi persyaratan cold storage tertentu.
Menurut laporan sebelumnya, Turkmenistan telah mengesahkan undang-undang regulasi cryptocurrency, yang akan berlaku pada tahun 2026.


