PANews melaporkan pada 12 Januari, mengutip Techinasia, bahwa regulator keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah memberikan lisensi kepada International Crypto Exchange (ICEx), yang memungkinkannya beroperasi sebagai bursa kripto resmi kedua di negara tersebut. Berkantor pusat di Indonesia, ICEx telah mengamankan pendanaan strategis sekitar 1 triliun Rupiah Indonesia (US$70 juta) dari para pemegang saham, termasuk perusahaan kripto dan aset digital lokal. ICEx akan bertanggung jawab atas pelaporan transaksi pasar, mengawasi integritas pasar, mengatur anggota, dan berkoordinasi dengan regulator. Dengan dua bursa kripto resmi yang saat ini beroperasi di Indonesia, OJK menyatakan bahwa hal ini sangat penting untuk membangun ekosistem yang sehat.


