Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi kIndonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi k

Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara

durasi baca 3 menit

Indonesia resmi memperluas jaringan pertukaran data keuangan lintas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat bertukar informasi keuangan, termasuk data aset kripto, dengan 117 negara dan yurisdiksi melalui skema Automatic Exchange of Financial Account Information berbasis Common Reporting Standard (AEOI-CRS).

Perluasan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 20 Januari 2026. Jumlah yurisdiksi partisipan ini meningkat dibandingkan awal 2025 yang masih berjumlah 115 negara.

“Dengan ini kami umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AEOI-CRS dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan AEOI-CRS dalam rangka Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis,” demikian kutipan resmi pengumuman DJP.

Perbarui Daftar Pelaporan

Selain bertambahnya yurisdiksi partisipan, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CRS dari sebelumnya 89 menjadi 92 negara dan wilayah. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan negara yang menjadi rujukan penyampaian data rekening keuangan secara otomatis oleh otoritas pajak Indonesia berdasarkan kesepakatan teknis dan kesiapan sistem.

Dilaporkan Coinvestasi, skema AEOI-CRS merupakan kerangka kerja internasional yang memungkinkan otoritas pajak berbagai negara saling bertukar informasi rekening keuangan secara rutin. Data yang dipertukarkan mencakup saldo rekening, bunga, dividen, hingga hasil penjualan aset finansial milik wajib pajak.

Dengan meluasnya jaringan AEOI-CRS, DJP memiliki akses informasi lintas negara yang lebih komprehensif untuk menguji kepatuhan pelaporan harta dan penghasilan wajib pajak. Mekanisme ini juga bertujuan mempersempit ruang penghindaran pajak melalui penempatan dana dan aset keuangan di luar negeri.

Baca juga: Web3 University Tour 2025 Edukasi Mahasiswa di 8 Kota Indonesia

ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.ASPAKRINDO dan DJP Kemenkeu laksanakan Workshop Perdagangan Aset Kripto, pada tanggal 24 Oktober 2022. Foto: ASPAKRINDO.

Di dalam negeri, data yang diperoleh melalui AEOI-CRS akan dicocokkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari pendekatan pengawasan berbasis data atau data-driven compliance.

Seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, cakupan pertukaran informasi AEOI-CRS tidak lagi terbatas pada rekening perbankan konvensional. Skema ini kini juga mencakup aset kripto, menandai penguatan pengawasan perpajakan terhadap instrumen keuangan digital.

Upaya Pemerintah Sesuaikan Sistem Perpajakan

Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital, sekaligus memastikan kepemilikan dan transaksi aset kripto berada dalam kerangka kepatuhan pajak yang setara dengan instrumen keuangan lainnya.

Dalam daftar 117 yurisdiksi partisipan AEOI-CRS tercatat sejumlah pusat keuangan global seperti Singapura, Swiss, Hong Kong, Inggris, Uni Emirat Arab, Jepang, Jerman, Prancis, Australia, dan Kanada. Negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam juga termasuk dalam jaringan pertukaran data tersebut.

Melalui perluasan jaringan AEOI-CRS ini, DJP berharap tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah upaya menjaga kesinambungan fiskal dan stabilitas sistem perpajakan nasional.

Menurut Tim Research Tokocrypto, langkah ini mengakhiri era anonimitas aset kripto di luar negeri bagi wajib pajak Indonesia. Pengawasan kepatuhan pajak akan semakin ketat dan berbasis data lintas negara yang komprehensif.

Baca juga: Perlindungan Dana Nasabah Crypto di Indonesia: Apa Peran Regulator?


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli

Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

The post Indonesia Masuk Era Transparansi Kripto, DJP Gandeng 117 Negara appeared first on Tokocrypto News.

Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi service@support.mexc.com agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.