Cryptoharian – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengahCryptoharian – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengah

Muhammadiyah Sebut Investasi Kripto Diperbolehkan

2026/03/09 15:02
durasi baca 2 menit
Untuk memberikan masukan atau menyampaikan kekhawatiran terkait konten ini, silakan hubungi kami di crypto.news@mexc.com

Cryptoharian – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan kripto dalam ekonomi digital global.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal transaksi dan investasi kripto adalah mubah (diperbolehkan), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi keuangan digital.

Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

Muhammadiyah menjelaskan bahwa secara konseptual, aset kripto merupakan komoditas digital yang tidak memiliki bentuk fisik. Aset ini berupa kode data yang diamankan melalui sistem kriptografi.

Meski tidak berwujud, kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:

  • memiliki manfaat atau utilitas yang diinginkan masyarakat
  • dapat disimpan dalam dompet digital
  • memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf)

Karena memenuhi kriteria tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset komoditas yang sah.

Baca Juga: Investor Bitcoin Jangka Panjang Punya Peluang Untung Hampir 100 Persen

Transaksi Kripto Menggunakan Teknologi Blockchain

Aset kripto beroperasi menggunakan teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang terdistribusi di ribuan komputer di seluruh dunia.

Sistem ini memungkinkan proses transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara, seperti bank.

Selain itu, teknologi ini juga memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara transparan dan sulit dipalsukan, selama protokol jaringan dan kunci privat pengguna tetap aman.

Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

Meskipun diizinkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.

Kendati demikian, negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital. Ini diatur melalui:

  • UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menempatkan pengawasan kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang memberikan legalitas perdagangan kripto di pasar fisik

Mengapa Kripto Belum Dianggap Mata Uang?

Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Muhammadiyah, aset kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang penuh (nuqūd) karena beberapa faktor utama, yakni:

  1. Volatilitas harga yang sangat tinggi.
  2. Keterbatasan pasokan.
  3. Pertimbangan kedaulatan negara serta kemashalatan umum.

Karena alasan tersebut, kripto lebih tepat diposisikan sebagai aset investasi atau komoditas digital, bukan sebagai alat tukar resmi.

Peluang Pasar
Logo INI
Harga INI(INI)
$0.10646
$0.10646$0.10646
-0.52%
USD
Grafik Harga Live INI (INI)
Penafian: Artikel yang diterbitkan ulang di situs web ini bersumber dari platform publik dan disediakan hanya sebagai informasi. Artikel tersebut belum tentu mencerminkan pandangan MEXC. Seluruh hak cipta tetap dimiliki oleh penulis aslinya. Jika Anda meyakini bahwa ada konten yang melanggar hak pihak ketiga, silakan hubungi crypto.news@mexc.com agar konten tersebut dihapus. MEXC tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, atau keaktualan konten dan tidak bertanggung jawab atas tindakan apa pun yang dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan. Konten tersebut bukan merupakan saran keuangan, hukum, atau profesional lainnya, juga tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi atau dukungan oleh MEXC.