Cryptoharian – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terkait investasi aset kripto. Keputusan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan kripto dalam ekonomi digital global.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa hukum asal transaksi dan investasi kripto adalah mubah (diperbolehkan), selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan panduan bagi masyarakat, khususnya umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi keuangan digital.
Kripto Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi
Muhammadiyah menjelaskan bahwa secara konseptual, aset kripto merupakan komoditas digital yang tidak memiliki bentuk fisik. Aset ini berupa kode data yang diamankan melalui sistem kriptografi.
Meski tidak berwujud, kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto memiliki beberapa karakteristik penting, antara lain:
Karena memenuhi kriteria tersebut, Muhammadiyah menyatakan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset komoditas yang sah.
Baca Juga: Investor Bitcoin Jangka Panjang Punya Peluang Untung Hampir 100 Persen
Transaksi Kripto Menggunakan Teknologi Blockchain
Aset kripto beroperasi menggunakan teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang terdistribusi di ribuan komputer di seluruh dunia.
Sistem ini memungkinkan proses transaksi dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa perantara, seperti bank.
Selain itu, teknologi ini juga memastikan bahwa setiap transaksi tercatat secara transparan dan sulit dipalsukan, selama protokol jaringan dan kunci privat pengguna tetap aman.
Kripto Bukan Alat Pembayaran Resmi di Indonesia
Meskipun diizinkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang no 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran resmi di Indonesia.
Kendati demikian, negara tetap mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital. Ini diatur melalui:
Mengapa Kripto Belum Dianggap Mata Uang?
Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak Muhammadiyah, aset kripto belum memenuhi syarat sebagai mata uang penuh (nuqūd) karena beberapa faktor utama, yakni:
Karena alasan tersebut, kripto lebih tepat diposisikan sebagai aset investasi atau komoditas digital, bukan sebagai alat tukar resmi.
![[EDITORIAL] Musuh di seberang sana](https://www.rappler.com/tachyon/2026/03/animated-Chinese-spy-ops-March-9-2026.gif?resize=75%2C75&crop_strategy=attention)

