Cryptoharian – Investor kripto di Belanda berpotensi menghadapi perubahan besar dalam cara pajak atas aset investasi dihitung, setelah parlemen negara itu menyetujui reformasi yang akan mengubah skema pungutan untuk tabungan dan investasi.
Reformasi tersebut memicu perdebatan panas di komunitas kripto, terutama karena membuka kemungkinan pajak dikenakan berdasarkan keuntungan yang belum direalisasi. Ini merupakan sebuah gagasan yang oleh sebagian investor dianggap dapat memaksa penjualan aset hanya untuk membayar kewajiban pajak.
Rancangan aturan bernama Actual Return on Box 3 Act disetujui Dewan Perwakilan (House of Representative) pada 12 Februari dengan dukungan 93 dari 150 anggota. Aturan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2028, namun masih membutuhkan persetujuan Senat Belanda sebelum resmi menjadi undang-undang.
Di Belanda, pajak penghasilan pribadi dibagi ke dalam tiga ‘box’. Box 1 mencakup pendapatan dari pekerjaan, kepemilikan rumah dan pensiun. Box 2 berlaku untuk kepemilikan saham besar (umumnya 5 persen atau lebih). Sementara Box 3, yang relevan bagi investor kripto, mencakup tabungan dan investasi seperti saham, obligasi, properti investor dan aset kripto.
Isu yang membuat banyak investor gelisah bukan semata besaran tarif. Di media sosial, salah satu analis papan atas kripto Belanda, yakni Michael van de Poppe menyuarakan keberatannya, menyoroti bahwa pajak atas unrealized gains dianggap sulit diterima di kelas aset yang volatil seperti kripto.
Komentar bernada keras itu cepat menyebar, seiring kekhawatiran bahwa pergerakan harga token bisa menimbulkan tagihan pajak saat harga sedang tinggi, lalu jatuh sebelum pajak dibayarkan.
Namun, menurut Jan Scheele, juru bicara Blockchain Netherlands Foundation (BCNL), angka 36 persen yang ramai diperdebatkan sebenarnya bukan hal baru. Perubahan besarnya ada pada metode perhitungan.
Ia menjelaskan bahwa sistem Box 3 selama ini menerapkan pajak berdasarkan imbal hasil “fiktif” (deemed/fictitious return) yang ditetapkan otoritas pajak setiap tahun, terlepas dari apakah investor benar-benar menjual aset atau merealisasikan keuntungan.
Dalam kerangka reformasi terbaru, fokusnya bergeser dari perhitungan imbal hasil fiktif menjadi pajak berdasarkan ‘actual returns’. Scheele menilai, secara prinsip, langkah ini membuat sistem lebih dekat dengan realitas ekonomi dan menjawab keadilan yang telah lama dipersoalkan, termasuk melalui putusan pengadilan tertinggi Belanda terkait kewajaran pemajakan berbasis return fiktif.
Meski terdengar lebih ‘adil’ di atas kertas, dampaknya bagi investor kripto bisa sangat bergantung pada kondisi pasar dan struktur portfolio masing-masing. Scheele memperingatkan bahwa pada fase bull market yang kuat, pemajakan atas return aktual dapat menghasilkan beban pajak efektif yang lebih tinggi dibanding rezim lama. Sebaliknya, pada tahun yang lesu atau saat pasar turun, beban pajak dapat lebih ringan karena return negatif ikut diperhitungkan, meski mekanismenya memiliki batasan.
Baca Juga: Resto Fast Food Ini Alami Lonjakan Penjualan Pasca Terima Pembayaran via Bitcoin
Dalam rancangan aturan tersebut, kerugian dapat dibawa ke depan tanpa batas waktu untuk mengimbangi keuntungan di masa mendatang, tetapi ada ambang €500 sebelum kerugian dapat diakui. Di sisi lain, tidak ada pengembalian pajak untuk tahun dengan return negatif. Detail teknis inilah yang membuat pengalaman investor bisa berbeda jauh antara satu orang dan lainnya, terutama di aset dengan volatilitas tinggi.
Dari sisi industri, kritik yang paling tajam datang dari kekhawatiran ‘pajak sebagai hukuman bagi investor yang sukses’. Robin Singh, CEO perusahaan perangkat lunak pajak kripto Koinly, menyebut sistem itu berpotensi menjadi semacam ‘success penalty’.
Dalam pandangannya, investor bisa saja benar secara teknologi dan timing, tetapi jika tidak memiliki cadangan likuid di luar kripto untuk menutup pajak, mereka terpaksa menjual sebagian kepemilikan, yang pada akhirnya mengurangi kemampuan portofolio untuk bertumbuh lewat efek compounding.
Singh juga menyoroti skenario yang dianggap paling berbahaya, yakni penilaian pajak menggunakan tanggal valuasi tertentu, sementara harga kripto bisa berubah tajam sebelum tenggat pembayaran. Jika aset turun besar setelah tanggal penilaian namun sebelum pajak jatuh tempo, investor dapat menghadapi situasi di mana kewajiban pajak mencerminkan ‘keuntungan’ yang sudah menguap.
Scheele mengakui resiko ini sebagai karakter struktural sistem Belanda yang bergantung pada tanggal valuasi tetap, penurunan harga setelahnya tidak mengubah perhitungan tahun tersebut, walaupun kerugian bisa tercermin pada tahun pajak berikutnya.
Artinya, guncangan harga jangka pendek di antara tanggal valuasi dan pembayaran praktis ‘ditanggung wajib pajak’, dan ini makin sensitif di aset volatil seperti kripto.
Di tengah perdebatan, sebagian warganet bahkan mendorong investor untuk pindah yurisdiksi. Meski begitu, Scheele menekankan bahwa Belanda selama ini memposisikan diri sebagai negara yang relatif ramah inovasi di Eropa.
Ia menilai stabilitas kebijakan, kepastian, dan predikbilitas pajak aset digital akan menjadi kunci agar Belanda tetap kompetitif, sekaligus menjaga keseimbangan antara keadilan, kekuatan hukum dan daya tarik bagi kewirausahaan teknologi.
Adopsi kripto di Belanda sendiri tergolong tinggi di Eropa. Sebuah survei pada 2025 menyebut sekitar 22 persen warga Belanda pernah membeli kripto dan 17 persen masih memegang aset digital, menempatkan isu pajak Box 3 ini sebagai topik yang menyentuh basis pengguna yang besar, bukan sekadar niche komunitas.
